Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

admin

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:42 WIB

20147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.Banda Aceh  – Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau _illegal mining_ di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 14 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33), AA (24), MY (25). Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

Baca Juga :  Polantas Hadir Satlantas Polresta Banda Aceh Kegiatan Pengawalan, Kegiatan Sepeda dan Jalan Santai

“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat ini, kata Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Aiptu (Purn) S. Sihombing, Purnawirawan Polri yang Sakit, Dikunjungi Kapolres Gayo Lues dan Ibu Ketua Cabang Bhayangkari.

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Dirreskrimsus Polda Aceh

Berita Terkait

Aulia Rahman, ST, M.Ars, Anggota DPRK Banda Aceh, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Banda Aceh periode 2025 – 2029
Pemerintah Gampong Teupin Peuraho, Gandeng BPN Sertifikasi Tanah Warga.
Pangdam IM Hadirkan Sekolah Kedinasan Berbasis Talenta di Kota Banda Aceh.
Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Insan Pers di Moment Jum’at Berkah
Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja dan 3 Tersangka Berhasil Ditangkap
Jeri Alastra, SE Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Harga HET 
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Wifi Gratis Aceh Link Untuk Kemajuan Akses Informasi Masyarakat.
Wakili Pj. Bupati, Kaban Kesbangpol Kab. Pidie Jaya, Drs. A. Jalil, M.Pd, Launching Kampung Bebas Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:38 WIB

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pematang Johar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:19 WIB

Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kapolda Sumut Lakukan Mutasi 4 Kasat dan 5 Kapolsek Polrestabes Medan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:24 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalin Silaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Perkuat Sinergi Antar Institusi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WIB

Polres Toba Bersama Pemkab Toba Gelar Hiking Ke Bukit Dolok Tolong

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:52 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Pamit untuk Ikuti Sesko TNI di Bandung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:54 WIB

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Menuju Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:38 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dilaksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru