Tim Opsnal Polsek Langsa barat Berhasil Meringkus 5 Para pelaku Pengelapan Sepmor.

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:55 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Sindikat Pengelapan dan penipuan sebanyak 12 (Dua Belas ) unit Sepeda Motor tingkat Antar Kabupaten.

Dalam pengungkapan Kasus itu, Tim Opsnal Polsek Langsa Barat Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5( Lima) orang sindikat Tersangka yang diantaranya, satu orang Laki-laki dan 4 Orang Perempuan,” Begitu yang dikatakan Oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi, S.H, M.H., yang disampaikan Oleh Kasi Humas Polres Langsa IPTU MC.Chaloko, Selasa (11-Juli-2023).

Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya Antar Kabupaten,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa, Mc.Chaloko

Lanjudnya, dan tim opsnal Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, S M Binti M Z (23) pengangguran, M U Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  Kegiatan PKBR Tahun 2024, Pj. Walikota Langsa Harap Kegiatan Terus Berlanjut

Kemudian, M.A Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S als MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga , Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” terangnya

Lebih jelasnya Mc.Chaloko menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit.

Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih Kredit.

Pada saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ke 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut berada sama tersangka Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan kepada tersangka M U Als Menik Binti S.

Kemudian tim opsnal melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan M U als Menik Binti S.

Dari pengakuan tersangka MU als Menik 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut telah di gadaikannya melalui tersangka M.A Bin ABD M.

Dan tim pun bergerak berhasil mengamankan M.A Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG, selanjut nya tersangka diamankan di mapolsek Langsa Barat”,Ujarnya

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

Lanjudnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A Bin ABD M, ianya mengaku bahwa 8 (Delapan) Unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS 1 (satu) unit honda Scoopy warna merah dan 8 (delapan) unit sepeda motor masih berada sama inisial FS (DPO).

Pengembangan terus dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dan hasilnya Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SAL Als M N sebagai penerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.

Kini 5 (lima) tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diaman kan di polsek langsa barat untuk diproses lebih lanjut, Pungkas Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH.

Akibat perbuatannya, untuk saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.,”Pungkas Iptu Mc.Chaloko

( HUMAS POLRES LANGSA)PENULIS : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Sumber : TRIBRATANEWSLANGSA

Facebook Comments Box

Penulis : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Editor : Icad

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Survey Penilaian Integritas 2024 KPK RI, Kota Langsa Terbaik 4 di Provinsi Aceh
Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko Waralaba di Pandeglang
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Telah Inkracht
Bobol Jendela Rumah Lancarkan Aksinya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:14 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:14 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:09 WIB

Sepeda motor Honda Supra, Tabrak Truk Parkir di Medan Labuhan, Sopir Truk Kabur

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan

Berita Terbaru