Tim Reskrim Polsek Medan Baru Beri Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 02:31 WIB

2078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

24/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Baru 23 Februari 2025 Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di rumah ibadah Vihara Satya Budha Visidhu, Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku, yang diketahui bernama Andi alias Gundek (46), warga Jalan Talam, Ayahanda, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku mencuri sebuah mesin pompa air dari dalam vihara dan aksinya terekam oleh kamera CCTV. Mengetahui adanya pencurian, perwakilan vihara segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kunjungan Sesitjen Kemenkumham RI: Pertahankan Integritas, Komitmen Mewujudkan Lapas Medan yang MANTAP

“Tim 74 Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 22 Februari 2025, di pinggir Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mesin pompa air hasil curian telah dijual di kawasan Jalan Pengayoman,” ujar Kompol Hendrik.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Setelah itu, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Upacara Penyambutan dan Pelepasan Peserta Pengawal serta Pelari Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Hendrik.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, Jelasnya.

Sumber  : Humas Polsek Medan Baru

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD
3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Selasa, 29 April 2025 - 15:04 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman Gunakan Senpi

Selasa, 29 April 2025 - 14:59 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Sabu 1,89 Gram

Berita Terbaru