Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 23:00 WIB

20145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | Banda Aceh

Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia: Dari Pilihan DPRD Hingga Langkah Demokrasi Modern

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Baca Juga :  Tampang Geng Motor Yang Ditangkap Patroli Presisi Polrestabes Medan

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP. (Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Santunan Anak Yatim dan piatu, Warnai Buka Puasa Bersama Warga Gampong Ring Mancang
GEMARAK-SU Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
Kodim 0113/Gayo Lues dan Forkopimda Gelar Bazar Murah Sambut Idul Fitri 1446 H
Wajah Baru, Pucuk Kepemimpinan polres Pematangsiantatar Dipegang Polwan AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H
Jangan Khawatir! Polres Pidie Jaya dan Polsek Jajaran Sediakan Penitipan Kendaraan Mudik
Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 
Ali Kabiay Ajak Warga Papua Perkuat Toleransi Antarumat Beragama di Bulan Ramadan
Ramadhan Damai! Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:02 WIB

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Distribusikan Bendera Ke Pos Pam Dan Pos Yan Ops Ketupat Toba 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:32 WIB

Aliansi Masyarakat Gayo Lues Dukung RUU yang Disahkan DPR RI

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:19 WIB

Pelindo Multi Terminal Grup Siap Layani Logistik Nonpetikemas Selama Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:54 WIB

Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H di Lapas Banda Aceh Berlangsung Lancar

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:50 WIB

Mudik Tenang, Polres Pandeglang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:26 WIB

Kapolres Pematangsiantar Dampingi Ketua Tim Supervisi Was Ops Toba 2025 Kunjungi Pos Yan I

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:13 WIB

Sigap dan Peduli! Polres Pidie Jaya Bantu Warga Lansia yang Sakit di Pos Pelayanan Ops Ketupat 2025

Berita Terbaru