Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

H²

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

20320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Sekitar 40 orang warga dan para Kepala Lingkungan (Kepling) petahana yang gagal dari 6 kelurahan di Kecamatan Medan Denai, menggeruduk Kantor Camat setempat di Jalan Pancasila, Kota Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat pagi (10/1/2025).

Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi Kepling yang mereka tuding sarat kecurangan, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman itu juga menuding bahwa pemilihan 81 Kepling se Kecamatan Medan Denai terdiri dari 6 Kelurahan antara lain Kelurahan Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng dan Binjai, diduga kuat telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Jumlah dukungan calon-calon Kepling terutama wajah baru, yang dimenangkan Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok tak memenuhi syarat. Calon-calon Kepling yang dipaksakan menang, dukungannya tak sampai 30 persen. Belum lagi ada beberapa calon Kepling yang menang, tak memenuhi ketentuan domisili. Misalnya domisilinya tak cukup dua tahun sebagaimana syarat Perwal. Dan ada pula calon Kepling yang menang tak berdomisili di lingkungan setempat. Itu jelas melanggar Perwal,” teriak Feriansyah, orator aksi.

Mereka juga mempertanyakan soal praktik pungli yang dikuatkan sesuai pengakuan beberapa orang calon Kepling wajah baru yang mengaku dimintai uang senilai Rp 20 Juta sampai Rp 25 Juta agar “terpilih” jadi Kepling.

Dugaan permainan uang itu digarap dari tingkat kelurahan. Indikasinya karena lurah berani serta terang-terangan meloloskan calon-calon yang tak memenuhi syarat untuk diteruskan ke Camat, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan ujian.

Contoh saja, di lingkungan 02, Kelurahan Tegal Sari Mandala TSM) II, Calon Kepling bernama Zulizah Nst yang akhirnya menerima SK dari Camat Medan Denai. Selain jumlah dukungannya hanya 27 dukungan Kartu Keluarga (KK) dari ketentuan 30 persen (minimal 32 KK), pun domisili KK Sdra. Zulizah Nst baru terbit pada tanggal 9-7-2024.

Baca Juga :  Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

90 persen warga Lingkungan 02 bahkan tahu selama beberapa tahun terakhir Sdra.Zulizah tidak berdomisili di lingkungan 02. Hanya 5 bulan terakhir sebelum Pemilihan Kepling Sdra.Zulizah kembali ke tempat tinggal orangtuanya di Lingkungan 02.

Belum lagi bila dipertanyakan keseriusan Tim Seleksi (Pihak Kelurahan) dalam memverifikasi berkas, yang tak mengkroscek secara benar. Hanya dilakukan formalitas. Yang berpeluang terjadi manipulasi data dukungan warga.

Padahal ketentuan dukungan KK harus disertakan foto warga pendukung dengan aplikasi Timestamp Camera. Diduga demi memenuhi hasrat tersebut terjadi kongkalikong dari pihak kelurahan.

Kemudian contoh lainnya, terjadi di Lingkungan 13 Kelurahan TSM II. Penerima SK Camat Medan Denai adalah Evi Susanti. Jumlah dukungannya hanya 82 dukungan KK (mestinya 30 persen dari jumlah penduduk dukungannya 165 KK). Tapi dipaksakan menang oleh Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok.

Juga contoh Camat Denai dan Lurah langgar amanah, terjadi di Lingkungan 12, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III. Camat memenangkan Kepling yang bukan berdomisili di lingkungan 12 atas nama Arbybi Wiradinata (Midun). Sangat nyata, yang bersangkutan selama ini bertempat tinggal di Lingkungan V TSM III.

Tentunya contoh-contoh itu menjadi perwakilan dari aspirasi serupa yang terjadi atas Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai.

“Kami sangat pahami Pemilihan Kepling adalah politis. Namun meski politis, harusnya tak melanggar prosedur dan ketentuan yang sudah diatur Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, serta Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan,” imbuhnya

Baca Juga :  Turut Berduka Cita, Petugas Lapas Padangsidimpuan Melayat Orang Tua Anggota Jaga Budiman Pane Yang Meninggal

Terkait uraian di atas serta hal-hal yang berkembang di masyarakat Kecamatan Medan Denai, massa aksi menuntut:

1. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa secara mendalam Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok dan Lurah-Lurah di Kecamatan Medan Denai.
2. Pelanggaran prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021, sudah sangat terang benderang terjadi alias dikangkangi. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan hanya tinggal membuktikan suap menyuap yang terjadi atas Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai.
3. Batalkan pengangkatan Kepala Lingkungan yang terang-terangan melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
4. Angkat dan Tetapkan Calon Kepala Lingkungan yang benar-benar sudah memenuhi syarat dan prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
5. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan diminta menjatuhkan sanksi berat terkait pelanggaran Perwal yang jelas-jelas disengaja oleh Lurah-Lurah dan Camat Medan Denai.
6. Komisi I DPRD Kota Medan Diminta Gelar RDP dengan Memanggil Camat dan Lurah-Lurah di Kecamatan Medan Denai serta pihak-pihak yang dirugikan.

Dalam aksi tersebut, Sekcam Medan Denai Faisal Tanjung yang menerima aksi tersebut menyampaikan akan mengakomodir seluruh aspirasi warga.

Sementara itu dikabarkan, pasca mencuatnya kabar miring ini, pada saat bersamaan Camat Medan Denai Tommy Sidabalok dipanggil Kabag Tapem Pemko Medan. Namun sejauh ini belum diketahui hasil dari klarifikasi tersebut.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:17 WIB

Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!