Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 10:20 WIB

20488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

TIMELINES INEWS||Tapak Tuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit II Tipidter, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi “Program Commander Wish Kapolri Presisi”Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Kamis, 5 September 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Tersangka yang diserahkan berinisial AM (34), seorang warga Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana ITE melalui platform Facebook pada tanggal 16 Juli 2024, sesuai Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Pria 24 Tahun Miliki 5 Paket Sabu,berhasil di bekuk Polres Pematangsianțar

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit handphone Android merk Realme Narzo 20 warna Victory Blue, 1 akun Facebook, dan 1 lembar tangkapan layar (screenshot) komentar terkait tindak pidana tersebut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana ITE ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan.

Baca Juga :  Polresta Launching Lhong Raya Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Ini Merupakan Gampong ke Enam

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan kejahatan siber dan tindak pidana ITE yang merugikan masyarakat. Ini sejalan dengan Program Presisi Kapolri yang bertujuan meningkatkan kinerja penegakan hukum. Kami berharap, proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Fajriadi.

 

Dengan terlaksananya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut dengan lancar, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan, khususnya dalam kasus tindak pidana ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama
Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek
Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 
Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali
Polsek Labuhanhaji Timur Salurkan Kursi Roda untuk Warga Sakit Stroke di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:31 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:31 WIB

Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:53 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:49 WIB

Polsek Labuhanhaji Timur Salurkan Kursi Roda untuk Warga Sakit Stroke di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!