TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA
19/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 16 Juni 2025 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria dewasa terduga pelaku pencurian di sebuah toko ritel yang berada di Thamrin Plaza, Medan. Pelaku berinisial PIS alias Putra (37), warga Jalan Sei Batang Serangan No. 24, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba kabur saat proses pengembangan kasus.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian yang terjadi di toko DIY Thamrin Plaza pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor yang merupakan supervisor toko, Gilang Bijaksono, menyampaikan bahwa dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil beberapa barang dagangan tanpa melakukan pembayaran di kasir dan langsung meninggalkan lokasi.
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada tanggal 2 Juni 2025, dan dari rekaman CCTV, pelaku yang sama terekam kembali melakukan aksi pencurian. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Medan Area melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Juni 2025, dengan total kerugian mencapai Rp2.700.000.
“Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit gerinda merek Ingco, tiga buah lampu emergency, satu gunting, satu kacamata renang, dan satu set kunci roda merek Ingco,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Jalan Asia simpang Jalan Thamrin, Medan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ia juga menyebut seorang rekannya bernama Budi alias Timbul (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), warga Jalan Sei Besitang, Medan Baru, sebagai partner dalam aksinya.
Pelaku mengaku menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan, dan menggunakan hasil penjualan untuk membeli serta mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Kubur, Medan.
Namun, saat tim melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keberadaan rekan pelaku dan penadah, tersangka Putra mencoba melarikan diri dari mobil petugas melalui pintu belakang. Setelah tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan, petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur ke bagian kaki.
“Tersangka telah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu Dian. Tutupnya.
Polsek Medan Area terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
(***)