TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
06/09/2024
Medan, 5 September 2024 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Kedua pelaku, Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RXS milik korban, Willfrid Fwv Harefa (21), warga Gunung Sitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kosnya dengan stang terkunci. Namun, saat korban turun dari lantai 2 sekitar pukul 20.30 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Penyelidikan pun dilakukan, hingga pada Minggu, 1 September 2024, pihak kepolisian melakukan operasi **Under Cover Buy** di wilayah Kelumpang, Hamparan Perak. Kedua tersangka ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut menunjukkan kesesuaian dengan sepeda motor milik korban. Oleh karena itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Dian.
Sementara itu, korban, Willfrid Fwv Harefa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru atas respon cepat mereka dalam menindaklanjuti laporannya. “Saya sangat berterima kasih karena sepeda motor saya berhasil ditemukan dan para pelaku ditangkap,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Baru. Terangnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan
Redaksi : Ruli Siswemi