Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:54 WIB

20135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |POLSEK MEDAN BARU

27/06/2024

Medan, 26 Juni 2024 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang menimpa Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gg Ikhlas, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku bernama Wiswer (27), warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di seputaran Jalan Krakatau.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Langkat Ucapkan Selamat Hari Natal 2024: Semoga Damai dan Kasih Natal Menyertai Kita Semua

“Peristiwa penyekapan dan pemerasan ini terjadi pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh satu unit mobil Agya warna abu-abu metalik BK 1224. Tiga orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa satu buah parang,” ujar Kompol Yayang pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yang dikenal korban sebagai Wiswer, memasukkan korban ke dalam mobil. Korban mengaku dianiaya oleh Wiswer dan diminta uang sebesar Rp 100.000.000.

“Pelaku kemudian menyuruh korban menelepon istrinya, Ari Diana Lubis, untuk mentransfer uang sambil mengancam dengan parang. Istri korban yang ketakutan lalu mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000 ke rekening BCA atas nama Wiswer. Setelah uang tersebut ditransfer, Wiswer meminta jaminan surat tanah atas sisa pembayaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ini Strategi Pengamanan Polda Sulteng, untuk Pilkada Damai 2024

Korban akhirnya dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja, tepatnya di depan McDonald’s, pada hari Senin, 8 Januari 2024, setelah surat tanah diterima oleh Wiswer.

“Pelaku Wiswer kini ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 333 ayat 1, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:31 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28 WIB

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!