TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
21/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 21 Juni 2025 Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ASP (20), warga Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (21/6/2025).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa tersangka ASP merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Medan Tembung.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Medan Area serta di luar Kota Medan, yaitu di Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara,” ujar Iptu Parulian.
Penangkapan terhadap ASP dilakukan saat ia berada di pinggiran rel kereta api, Kelurahan Bantan. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
“Upaya melarikan diri saat pengembangan membuat kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Tersangka kini sudah diamankan dan dalam kondisi stabil,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Tersangka kini ditahan di Polsek Medan Tembung dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Polsek Medan Tembung mengimbau masyarakat agar selalu waspada, serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Tegasnya.
(***)