UU ITE, Pelapor Harus Bisa Buktikan Jika Tidak Bisa Kena Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 08:58 WIB

20312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada pembaruan dalam pasal terkait pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27a.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan salah satu pembaruannya yaitu terkait pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus bisa membuktikan agar tak terjerat pidana.

Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman. Ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menyebut pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Selain itu, revisi UU ITE mengatur tidak berlakunya kurungan pidana apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta diungkapkan saat unjuk rasa.

Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi. Terangnya.

Berita Terkait

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota
Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
DPW PKS Aceh: pelantikan pejabat Eselon III & IV selesai, saatnya perkuat Komunikasi dan Transparansi sesama partai Koalisi
Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing
14 Gampong di Ingin Jaya Gelar Pilciksung, Muzakkir Maju di Reuloh
Pulihkan Gangguan Listrik, PLN Kerahkan 839 Tenaga Tehnis untuk Perbaikan  

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:46 WIB

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Gelar Serbuan Teritorial, Yonif TP 855/RD Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Gayo lues

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Ketahanan Pangan Desa Ramung musara kec.putri Betung Di kuatkan Lewat Pertanian pembibitan Cabai Rawit

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah: 40 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Proses Kredensialing Klinik Pratama Lapas

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:46 WIB