TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
09/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Belawan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Bapak Silmy Karim, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam rangka memastikan kualitas pelayanan keimigrasian di daerah berjalan secara optimal.
Dalam kunjungan tersebut, 05 Juni 2025 Wamenkumham meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana yang tersedia, mulai dari ruang pelayanan publik, ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor, hingga ruang deteni. Beliau mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Belawan yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Wamenkumham juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, cepat, transparan, dan humanis sebagai wujud komitmen Kementerian terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Bapak Jongki Ade Situngkir, menyampaikan bahwa kantor imigrasi tersebut berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi dengan kondisi bangunan yang sudah tua. Hal ini dinilai menjadi kendala dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Bapak Teodorus Simarmata, yang menyampaikan bahwa kondisi gedung Kantor Imigrasi Belawan memang sudah tidak layak. Oleh karena itu, beliau berharap ke depan dapat diajukan rencana renovasi atau pembangunan gedung baru guna menunjang kelancaran operasional dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam mendorong modernisasi fasilitas keimigrasian serta memperkuat komitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, Tutupnya.
#kemenimipas #guardandguide #imigrasiindonesia #kanwilditjenimsumut #imigrasibelawan #banggamelayanibangsa
(***)