TLii SUMUT | Medan – Seorang wiraswastawan bernama Ahmad Fauzi harus merugi hingga Rp 37 juta setelah saldo rekening BCA miliknya terkuras akibat kartu ATM yang hilang. Peristiwa itu dilaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2706/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kejadian bermula ketika Fauzi menyadari kartu ATM BCA miliknya tidak lagi berada di dompet kecil yang biasa ia simpan di mobil. Meski demikian, ia tidak langsung melakukan pemblokiran. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ia mendapati transaksi mencurigakan saat membuka aplikasi mobile banking.
“Pas mau sholat Jumat, aku buka m-BCA untuk cek pengeluaran, tiba-tiba ada banyak laporan penarikan yang notifnya nggak masuk. Ternyata saldonya sudah terkuras,” ungkap Fauzi, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil konfirmasi ke pihak Bank BCA, penarikan tunai dilakukan menggunakan kartu ATM di sejumlah swalayan dan mesin ATM sekitar Kota Medan. Antara lain di Alfamart Jl. Merak, Indomaret Guru Patimpus, Indomaret Rajawali, hingga ATM BCA Gagak Hitam. Transaksi berlangsung sejak 7 Agustus malam hingga dini hari 8 Agustus 2025.
Fauzi menduga pelaku mengetahui PIN ATM miliknya, sebab angka tersebut sama dengan beberapa akses pribadi lainnya. “Aku curiga ada orang yang tahu PIN-ku. Karena PIN ATM, Macbook, sampai QRIS ku sama semua,” jelasnya.
Atas kehilangan itu, Fauzi meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. “Saya merasa dirugikan dan berharap polisi bisa segera menemukan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan. // Red