YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:38 WIB

20170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

TIMELINES INEWS>>Bireuen – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb menyatakan bahwa Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunannya.

Hal ini, kata Zubir, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa

YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.” kata Zubir pada awak media, Kamis (6/6/2024).

 

Kemudian, Lanjut Zubir, Ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

Selanjutnya, tambah Zubir, ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga :  Personel Pospol Persada Tongra Polsek Terangun Lakukan Pengamanan Pembersihan Material Longsor di Jalan Terangun-Abdya

 

Dalam hal ini, lanjut dia, Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan Peraturan dan perintah bagi kepala Desa untuk diikuti dan dilaksanakan, bila mana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut,” Kata Zubir.

 

Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:

 

a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Baca Juga :  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

 

b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut kami meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan,” ucap Zubir.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!