Kasus Ekspoitasi Anak Bawah Umur di Lhoksukon, Lima Pelaku ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:12 WIB

20442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | Aceh Utara – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak di Terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka terdiri dari RL (32) bertindak sebagai mucikari, kemudian IK (17) sebagai penyedia tempat, lalu AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai penikmat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming -imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7/2023).Agus menuturkan kronologi kejadian saat NS (17) yakni korban memberitahu kepada SF (39) yakni ibu kandung korban bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan NS ke tersangka MZ dan FR.  “Tersangka MZ daan FR ini merupakan teman NS yang merupakan korban eksploitasi. Sayangnya MZ dan FR melakukan tindakan persetubuhan dengan NS,” ujar Agus.  Adapun tersangka IK bertugas menyediakan tempat dan berjaga di luar tempat kejadian. Menurut hasil penyelidikan terhadap tersangka AN juga pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan NS.  “Setiap melakukannya, NS akan diberi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban NS juga akan memberi yang kepada tersangka IK sebesar Rp 50 ribu karena menyediakan tempat,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka dikenai Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Selain itu, tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan dan tersangka RL juga IK diancam dengan hukuman 100 bulan.

(Samuel)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Kasi Humas Aceh Utara

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Ketua Dekranasda Aceh Ajak Peserta Pelatihan Ekraf Serius Kembangkan Fesyen Muslim
Motivasi Semangat Belajar Siswa, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Sekolah
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan
Kodam IM dan BWS Sumatera I Bersinergi Bangun Irigasi Tersier di Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Komitmen Berikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Secara Maksimal, Rutan Kelas IIB Tanjung Lanjutkan Tahapan Proses Rehabilitasi Gelombang Ke II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Berikan Pembinaan Rohani Perkukuh Nilai Keagamaan, Rutan Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Agama Islam Dan Nasrani Bagi Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kepala Rutan Tanjung Ajak Diskusi Santai Bersama Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Perkuat Daya Tahan Tubuh, Rutan Kelas IIB Tanjung Ajak Petugas Dan WBP Lakukan Senam Pagi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Rutan Tanjung Gencarkan Pembinaan Membaca Al-Qur’an, Bangun Keimanan Warga Binaan untuk Atasi Keterpurukan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Nasional Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

Berita Terbaru