Diduga Tersetrum, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Aceh Timur 

admin

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 14:12 WIB

20436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria paruh baya asal Aceh Utara ditemukan meninggal dunia akibat diduga tersetrum listrik di sebuah kebun yang terletak di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Korban yakni Muhammad Rasyid (58) warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara itu pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat, Rabu (6/9) sekira pukul 17.30 WIB, saat dirinya hendak mencari rumput untuk makan ternak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir mengatakan, saksi menemukan korban saat dirinya hendak mencari rumput untuk makan ternak, kemudian melihat sesosok tubuh manusia dengan posisi tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang dikelola oleh Bukhari.

“Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh korban sudah tidak bergerak, hingga selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Dusun Bahagia yang dilanjutkan ke Polsek Pantee Bidari,” kata Kapolsek, Jum’at (8/9/2023).

Memperoleh informasi itu, pihak Polsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP dengan bekordinasi Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Petugas kemudian melakukan TKP, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di Puskesmas Pantee Bidari,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan dr. Rakyal Aini yang melakukan visum, terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban juga mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut. Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur,” ungkapnya.

“Korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Ipda Munawir.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. menghimbau kepada agar tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

“Jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkas

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Ketua Dekranasda Aceh Ajak Peserta Pelatihan Ekraf Serius Kembangkan Fesyen Muslim
Motivasi Semangat Belajar Siswa, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Sekolah
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan
Kodam IM dan BWS Sumatera I Bersinergi Bangun Irigasi Tersier di Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Komitmen Berikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Secara Maksimal, Rutan Kelas IIB Tanjung Lanjutkan Tahapan Proses Rehabilitasi Gelombang Ke II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Berikan Pembinaan Rohani Perkukuh Nilai Keagamaan, Rutan Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Agama Islam Dan Nasrani Bagi Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kepala Rutan Tanjung Ajak Diskusi Santai Bersama Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Perkuat Daya Tahan Tubuh, Rutan Kelas IIB Tanjung Ajak Petugas Dan WBP Lakukan Senam Pagi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Rutan Tanjung Gencarkan Pembinaan Membaca Al-Qur’an, Bangun Keimanan Warga Binaan untuk Atasi Keterpurukan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Nasional Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

Berita Terbaru