Korupsi Saat Covid-19, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Bakal Dihukum Mati

H²

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:18 WIB

20729 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Kejati Sumut tahan Kadis Kesehatan Provsu dr.AMH dan rekanan RMN terkait dugaan korupsi APD Covid-19 tahun anggaran 2020 sehingga merugikan Negara sebesar 24 Milyar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Modusnya, disebutkan yakni salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada ditemui fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tutupnya.

Berita Terkait

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.
Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan
Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman
Lapas Binjai Gelar Penyuluhan Dan Kontrol Kesehatan untuk Warga Binaan
Akselerasi Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Intensifikasi Peternakan dan Perluasan Lahan Pertanian
Lapas Padangsidimpuan Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Rapat Pembentukan Panitia Natal Perdana Tahun 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Duta GenRe Kota Binjai Lakukan Kunjungan Edukatif ke Lapas Kelas IIA Binjai: Tanamkan Nilai Tanggung Jawab Dan Kesempatan Kedua

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Time Line iNews Sumut Jalin Silaturahmi dan Ajukan Kerjasama ke Dinas Kominfo Sumut

Berita Terbaru