Gawat !!! Diduga Pabrik Gunung Sari di Sunggal Buang Limbah Cairan Berbahan Kimia di Drainase Warga

H²

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | SUNGGAL | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, salah satu perusahaan PT. Gunung Sari diduga keras mencemari lingkungan masyarakat, hal ini bersumber dari masyarakat tanpa ada tersentuh hukum, Senin 6/5/2024.

Perusahaan PT. Gunung Sari diduga membuang cairan berbahan kimia di drainase warga, hal ini membuat warga resah, sebab bahan kimia berupa cairan tersebut mengotori drainase atau selokan warga, terlihat dari video maupun berupa foto, cairan limbah berwarna merah dan menguning tampak berbahaya bagi warga sekitar.

Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang harus bertindak secepatnya, untuk melakukan penanggulangan atau memberhentikan aktivitas perusahaan yang membuang limbah cairan ke selokan(drainase). Air berbahan kimia ini dikhawatirkan akan masuk ke dalam sumur pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp pada tanggal 26/5/2024. Yuliani Siregar mengatakan “Secara Regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang pemberi ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten, sebaiknya buat laporan tertulis ke LH Kabupaten Deli Serdang atau langsung telpon kabidnya.” Pungkasnya

Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban sama sekali hingga berita tersebut diterbitkan

Pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Berita Terkait

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.
Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan
Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman
Lapas Binjai Gelar Penyuluhan Dan Kontrol Kesehatan untuk Warga Binaan
Akselerasi Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Kolaborasikan Intensifikasi Peternakan dan Perluasan Lahan Pertanian
Lapas Padangsidimpuan Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Rapat Pembentukan Panitia Natal Perdana Tahun 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Duta GenRe Kota Binjai Lakukan Kunjungan Edukatif ke Lapas Kelas IIA Binjai: Tanamkan Nilai Tanggung Jawab Dan Kesempatan Kedua

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Time Line iNews Sumut Jalin Silaturahmi dan Ajukan Kerjasama ke Dinas Kominfo Sumut

Berita Terbaru