Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp 20 Miliar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:23 WIB

20202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

05/06/2024

Medan, Sumut Polda Sumatera Utara  bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp 20 miliar yang berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), suku cadang, obat-obatan ayam, anjing pitbull, dan ayam siam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan akan segera diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit moge dan sepuluh sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menduga barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan yang diselundupkan.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan Kodam I/BB menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai
Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian
Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar
Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas
Tingkatkan Pelaksanaan Tupoksi, Lapas Pemuda Langkat Gelar Rapat Pengamanan
Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan
Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Rutan Kelas I Medan Hadirkan Program Hypnotherapy Dalam Rehabilitasi Narkoba

Berita Terbaru