Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap AS Miliki Ganja 29,46 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:38 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AS (18) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 29,46 gram di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap AS sedang turun dari mobil Granmax warna putih BK 8810 WR di Jalan Pendidikan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu AS sempat membuang 2 paket terbungkus kertas nasi diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti ganja berat bruto 29,46 gram tersebut dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna htam dari dalam kantung sebelah kanannya. .

Diinterogasi AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya inisial S dari seorang laki laki berinisial T. Namun saat dilakukan pengembangan, S dan T tidak ditemukan sehingg AS beserta barang bukti termasuk mobil Granmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres  Siantar

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru