Formappel – RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tegal Sari Madina

H²

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:03 WIB

20353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MANDAILING NATAL | NATAL | Viral nya pemberitaan kasus penganiayaan anak di bawah umur warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di beberapa media online dan menjadi trending topik di media sosial telah menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial PI (15) dianiaya oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari diduga akibat mencuri.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiaya dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan (Formappel) R.Anggi  dan sekretarisnya, Rio S Lubis, memberikan kritik keras dan menuntut agar kekerasan tersebut diusut tuntas. Mereka menyatakan bahwa oknum Kepala Desa dan Sekdes harus diberikan hukuman terberat karena dianggap gagal menjadi panutan warganya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan oknum Kades dan Sekdes Tegal Sari telah mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH selaku kuasa hukum terlapor yang dikutip dari MNC Tri Jaya, bahwa kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan korban.

Faisal Haris menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perdamaian tersebut tidak dimaksudkan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan Surat Perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan Unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam perdamaian tersebut, oknum Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi dengan diberi rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.

Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.

Di tempat lain, R.Anggi Ketua Umum Formappel, sangat menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA.

R Anggi  mengatakan kepada media bahwa tidak ada kaitannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada kasus yang menyangkut nyawa.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sudah jelas menyangkut nyawa, sebab dari keterangan narasumber tindakan oknum Kades dan Sekdes tersebut sudah di luar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.

“Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan”, kata R Anggi .

R.Anggi menambahkan, “jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang”, tutupnya.

Reporter : Tim

Berita Terkait

Bimtek Bidang Pangan Dana Desa Aceh Timur Dipindahkan ke Langsa, Warga Sorot Dugaan Ketidakwajaran
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
M. Khalid Lantik Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh, Ikbal Maulana Jadi Ketua Umum, Tumad Exco
Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar
Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri
Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.
Aksi Nyata Raksaka Dharma: Yonif TP 855/RD Garap Lahan Pertanian Sekaligus Tebar Ribuan Bibit Ikan Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Lapas Binjai Gelar Penyuluhan Dan Kontrol Kesehatan untuk Warga Binaan

Berita Terbaru