Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan dan Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mendatangani MoU. Foto (istimewa).
TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA
Kutacane – Sejak tahun 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri telah melakukan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding (MoU), agar dapat meningkatkan layanan mutu kesehatan bagi karyawan disetiap perusahaan.
Hal itu juga terus berlanjut dengan dilaksanakannya perpanjangan MoU kembali antara BPJS Kesehatan Cabang Langsa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Jum’at (18/10/2024), yang merupakan salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sri Yulizar Pohan selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa dalam sambutannya, menyampaikan adanya MoU tersebut meningkatkan efektivitas penegakkan hukum terkait pembayaran iuran Program JKN. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan dapat lebih tepat dalam melakukan sosialisasi kepada badan usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta dalam mengingatkan badan usaha agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya,” kata Sri Yulizar.
Terkait hal tersebut, lanjut Sri, diperlakukan terlebih dahulu pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas pelayanan.
Sri juga mengungkapkan bahwa MoU ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, dimana selama ini banyak badan usaha yang tidak patuh menjadi patuh di Kabupaten Aceh Tenggara dan hingga saat ini hanya tinggal satu badan usaha saja yang tidak patuh di kabupaten setempat. Ruang lingkup MoU itu sendiri meliputi pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Bagi kami, kerjasama strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. MoU ini juga memiliki peran penting untuk pemulihan keuangan negara yang didapatkan dari badan usaha yang belum patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” ujar Sri.
Menurut Sri, hal tersebut juga sangat memberikan manfaat kepada perusahaan-perusahaan agar lebih taat membayar iuran bagi pekerja. Dengan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, diharapkan Program JKN dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengaku siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN dan mencapai kinerja yang diamanahkan undang-ndang dengan menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga perpanjangan MoU yang akan kita tanda tangani ini dapat mecapai target sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Kerja sama yang selaras serta saling mendukung dalam rangka optimalisasi antara seimbang dan profesional dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” terang Kejari.
Kejari menegaskan, akan siap memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan, dengan dukungan yang sudah berjalan seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan permohonan bantuan hukum yang diberikan pihaknya melalui surat kuasa khusus (SKK).
“Kepada BPJS Kesehatan agar jangan bosan untuk memberikan sosialisasi terkait fungsi serta manfaat keikutsertaan JKN terhadap badan usaha khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara agar badan usaha tersebut lebih sadar dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara, BPJS Kesehatan Cabang Langsa juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.






































