AMPUH Ingatkan Pesta Demokrasi, Bukan Berarti Bebas Tanpa Aturan

H²

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 18:44 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ),Sugianto Marpaung,mengingatkan bahwa pesta demokrasi bukanlah berarti bebas tanpa aturan,hal ini sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat.

Euforia pesta demokrasi boleh, apalagi di sisa-sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi,namun ada aturan-aturan yang harus ditaati yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yakni aturan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Demikian dikatakan Ketua AMPUH Sugianto Marpaung kepada media pada Rabu 20/11/2024,setelah melakukan pantauan di lapangan yang ternyata banyak ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut terdapat dibeberapa pasal dalam aturan kampanye,hal inilah yang sangat disayangkan,sebab dikhawatirkan masyarakat tidak memahami aturan tersebut”.Ungkap Marpaung.

Padahal jelas,dibagian penutup aturan PKPU tertulis agar setiap orang mengetahuinya. Bila masyarakat mengetahui aturan diyakini tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi setidaknya pengawasan dapat dilakukan masyarakat, ujar Marpaung sapaan akrabnya.

Pohon akan menjadi saksi bisu pelanggaran yang dilakukan paslon di Kab.Deli Serdang bahkan taman dan pasilitas umum lainnya seperti tiang listrik jadi sasaran tempat menempel baliho paslon, terangnya.

Dibalik semua itu, menyisakan isyarat dan pesan mau pun sinyal ketidak berdayaan penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban, tegasnya.

Pesta demokrasi di Kab Deli Serdang sepertinya terciderai karena ambisi atau ketidaktahuan para Tim kampanye atau relawan masing-masing paslon, tandasnya.

Walau tersisa empat hari lagi diminta kepada KPU, Bawaslu dan Pemda Deli Serdang menurunkan baliho mau pun spanduk yang tidak pantas pada tempatnya, tutup Marpaung.

Berita Terkait

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wagub Aceh Jamu Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur
Masyarakat Kota Langsa Manfaatkan Car Free Day Isi Libur Bersama Keluarga
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Cipta Kondisi, Babinsa Koramil 09/PB Lakukan Patroli Desa
Babinsa Sambangi Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Sembako
Wagub Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara Sultan Iskandar Muda

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Wagub Aceh Jamu Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Masyarakat Kota Langsa Manfaatkan Car Free Day Isi Libur Bersama Keluarga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Babinsa Sambangi Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Sembako

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara Sultan Iskandar Muda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Bakti Sosial Kemanusiaan Warnai Peringatan HUT MPC Pemuda Pancasila di Kota Langsa

Berita Terbaru