Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

admin

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

20365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang ,yakni Kafe Bambu kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum, Kamis (17/4/2025).

Awak media yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang melalui pesan WhatsApp pada kamis (17/4/2025) mengatakan,”Terimakasih infonya pak,akan kami cek”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Dan awak media pun juga mengkonfirmasi kepala Desa Laut Dendang Supriadi melalui pesan WhatsApp,tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kafe Bambu dijalan Kamboja Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan ini bukan nya hanya menjual miras tanpa izin, ternyata pengunjung dan Waiters nya pun banyak usia dibawah umur dan Jam tutup Operasional melewati batas yg ditentukan.

Saat awak media terus menelusuri sekitar kafe Bambu, alangkah terkejutnya adanya pasangan kekasih yg tinggal sama tanpa ada nya buku nikah alias kumpul kebo persisnya berpagar kayu ada joglo, disamping kafe Bambu tersebut.

Saat awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan sebut saja Ucok iya mengatakan ” Diduga bang, waters cafe bambu juga sering mengkonsumsi inex dengan hari tertentu, seperti, malam Senin, malam kamis, malam Minggu bang”, ungkap warga setempat.

“Dan kafe Bambu itu juga diduga di back up oleh anggota Polsek Medan Tembung yang berinisial J bang”, tutupnya warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan.

Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi, memperkerjakan wanita dibawah umur.

Berita Terkait

Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
M. Khalid Lantik Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh, Ikbal Maulana Jadi Ketua Umum, Tumad Exco
Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar
Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri
Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.
Aksi Nyata Raksaka Dharma: Yonif TP 855/RD Garap Lahan Pertanian Sekaligus Tebar Ribuan Bibit Ikan Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
DPD KNPI Gelar Berbagai Kegiatan Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 di Kota Langsa
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Perkuat Jiwa Kepramukaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Latihan Bersama Pramuka Gudep 14.1387 dengan Kwarran Helvetia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Rutan Labuhan Deli dan Polsek Medan Labuhan Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Aman

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Lapas Binjai Gelar Penyuluhan Dan Kontrol Kesehatan untuk Warga Binaan

Berita Terbaru