Polres Labusel Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Dikubur di Kebun Sawit

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025 - 17:45 WIB

20131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks foto :
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita terkubur, Jumat (4/4/2025)

 

TLii|SUMUT|LABUSEL|
Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya terkubur di lahan perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel dan
ditemukan pada 10 Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyidikan polisi, diketahui tersangka ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu adalah pacar korban Nurolom Ritonga (52).

“Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka,” sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting saat pres rilis, Jumat (4/4/2025).

Kata Kapolres, selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.

Aksi keji tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya sehingga membuatnya cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.

Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu membuang jasadnya korban di kebun kelapa sawit milik Paimin.

“Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan,” ungkap AKBP Aditya.

Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.

Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.

“Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” terang Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus itu disita barang bukti 1 kerudung/jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas),” pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.

 

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang
Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban
Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
Komitmen Penuhi Kebutuhan Dasar WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Barang Ditjen Pemasyarakatan berupa Peralatan Makan Minum
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Tim Monev Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pelatihan Bakery untuk Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Bentuk Panitia Natal Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Komitmen Berikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Secara Maksimal, Rutan Kelas IIB Tanjung Lanjutkan Tahapan Proses Rehabilitasi Gelombang Ke II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Berikan Pembinaan Rohani Perkukuh Nilai Keagamaan, Rutan Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Agama Islam Dan Nasrani Bagi Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kepala Rutan Tanjung Ajak Diskusi Santai Bersama Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Perkuat Daya Tahan Tubuh, Rutan Kelas IIB Tanjung Ajak Petugas Dan WBP Lakukan Senam Pagi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Rutan Tanjung Gencarkan Pembinaan Membaca Al-Qur’an, Bangun Keimanan Warga Binaan untuk Atasi Keterpurukan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Nasional Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

Berita Terbaru