TLii | Aceh | Kutacane – Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Rambung Teldak, Maherrudin, bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Senin (28/07). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi dana desa yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
Maherrudin menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan wujud keresahan masyarakat terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Ini adalah bentuk perhatian dan harapan masyarakat agar hukum ditegakkan,” ujar Maherrudin usai pertemuan dengan pihak Kejari.
Ia menekankan bahwa laporan ini bukan semata-mata inisiatif pribadi, melainkan suara masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Kami minta agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyatakan komitmennya untuk merespons laporan tersebut secara serius.
Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Aceh Tenggara, Junaidi, yang turut hadir dalam pertemuan.
“Pihak Kejari berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat Rambung Teldak. Ini sudah menjadi atensi mereka,” ujar Junaidi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dana desa.
“Kami akan mengawal hingga selesai. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dana desa. Ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Sepakat Segenep,” tegasnya.
Junaidi berharap agar laporan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam pengelolaan anggaran desa, serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. (samsulbahri)