TLii | ACEH | ACEH TENGGARA, – Tenggara,
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, secara resmi melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan korupsi dana desa. Senin, (14/07/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan bersama mantan Sekretaris Desa, serta didampingi oleh warga desa turut juga hair ibuk-ibuk ,bapak-bapak serta pemuda dari desa Rambung Teldak.Pelaporan ini didampingi oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu LSM Komite Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) yang diwakili oleh Junaidi, dan LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB).
Rombongan warga berangkat menggunakan bus jenis Grand Max dan sejumlah sepeda motor menuju kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mendampingi Ketua BPK saat menyerahkan langsung surat laporan tertulis dugaan penyalahgunaan angaran Dana desa, yang beridikasi korupsi tersebut.
Ketua BPK, Mahirudin, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023–2024. Ia menyebutkan adanya banyak indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, termasuk dugaan mark-up dan fiktif pada berbagai kegiatan pengelolaan Dana desa tahun 2023 dan tahun 2024.
“Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengelola anggaran, agar tidak bermain-main dengan dana desa,” tegas Mahirudin.
Penulis: Samsulbahri