TLii | ACEH | Kuta cane, Senin 14 Juli 2025 – Suasana Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pagi ini tampak berbeda. Puluhan warga dari Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, memadati halaman kantor kejaksaan untuk memberikan dukungan moral kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mereka, Mahirudin, yang secara resmi melaporkan Kepala Desa Rambung Teldak atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Didampingi oleh mantan Sekretaris Desa dan dua LSM, yakni Komite Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) yang diwakili oleh Junaidi, serta Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), laporan tersebut langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Warga yang turut hadir, terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, hingga pemuda dan pemudi desa, datang dengan berbagai kendaraan, mulai dari bus Fik UPP jenis Grand Max hingga sepeda motor. Mereka mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas dan dorongan untuk penegakan keadilan.
Ketua BPK Mahirudin menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat penyalahgunaan dana desa, mulai dari indikasi markup anggaran hingga kegiatan-kegiatan fiktif dalam program pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan.
> “Ini bukan sekadar laporan. Ini peringatan bagi siapa pun yang diberi amanah mengelola dana publik agar tidak main-main. Uang desa adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Mahirudin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dan dokumen yang diserahkan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Langkah ini menandai keberanian masyarakat desa dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemimpinnya, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa rakyat tidak akan tinggal diam jika keadilan dirusak oleh keserakahan.
(Jaminan)