TLii | ACEH | GAYO LUES, Masyarakat Pantan cuaca Protes adanya Aktifitas Explorasi penambangan Emas di kawasan Hutan lindung Desa pantan Cuaca, Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Provinsi Aceh.
Penambangan Yang dilakukan Oleh PT.GMR Gayo Mineral Resorsces yang terletak di kawasan Hutan Pantan Cuaca adalah Kawasan Hutan lindung, Penambangan ini dapat menyebabkan kerusakan ekologis.
Menanggapi Protes Masyarakat Pantan Cuaca, Bupati Gayo Lues Suhaidi S.Pd MSi melalui Kepala Dinas Perindustrian ESDM Ridwansyah ST. Kamis 3 Juli 2025 Diruang kerjanya Menuturkan, Pemerintah Kab. Gayo Lues Segera Mengambil langkah Positif tentang Keluhan atau Protes dari Masyarakat Pantan Cuaca, terkait dengan Kerusakan Hutan dan Pencemaran Lingkungan Atau DAS, karena Selama Pengoperasian PT.GMR kami tetap menerima Laporan dan melakukan Pengawasan Ke lapangan, “Berkaitan dengan Penebangan Kayu di Area yang sudah di Klem Oleh Perusahaan serta Mendapat Izin dari kementrian, Kami hanya Bisa Mengevaluasi Karena Izin dikeluarkan oleh kementrian, dan Sesuai Evaluasi serta laporan yang kami terima Pihak GMR melaporkan seluas 2,4 Ha yang sudah Di buka, Mereka Memberikan PNBP kepada Negara, Nanti Kita akan melakukan Evaluasi Ke lapangan Kata Ridwan.
Selain itu Ridwan Berjanji Pemdakab. Gayo Lues akan Segera Memfasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Pihak perusahaan Terkait dengan Keluhan Atau dampak yang dirasakan masyarakat, karena saat ini Masih Tahapan Explorasi Pengeboran Diameter Sekala Kecil serta Melakukan Sosialisasi Ke Masyarakat katanya tentang Tahapan tahapan Yang Harus dilakukan oleh Perusahaan PT.GMR seperti Evaluasi Dampak lingkungan AMDAL dan kemungkinan Pencemaran.
Sampai Berita ini Diturunkan Wartawan Timelines Belum Berhasil Konfirmasi Manager PT.GMR ( Alisadikin)