TLii | ACEH | Blangkejeren, 23 Juli 2025 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM alias R (25), warga Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petani perempuan.
Korban dalam kasus ini adalah SITI SARAH binti SELAMAT (32), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian keesokan harinya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika korban hendak menemui pacarnya, Sdr. SAMIN PUTRA, yang diduga bersembunyi di rumah tersangka. Saat korban datang dan menanyakan keberadaan pacarnya, tersangka mengklaim bahwa Sdr. SAMIN tidak berada di tempat. Namun secara tiba-tiba, tersangka merebut helm dari tangan korban dan memukul bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan rasa pusing.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu dari atas lemari rumahnya dan kembali melakukan pemukulan terhadap pinggul kanan korban. Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di tubuhnya. Setelah kejadian itu, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polres Gayo Lues.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tanggal 31 Juli 2024, Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan intensif.
Setelah hampir satu tahun pencarian, pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, keberadaan tersangka berhasil diketahui melalui informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui sedang berada di sekitar Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren. Setelah dibuntuti dan dipastikan identitasnya, tim melakukan pengejaran hingga ke Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, tepatnya di sebuah kedai tempat tersangka membeli rokok.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap tim dari Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang menyasar kaum perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues