TLii | ACEH | Gayo Lues — Aktivis mahasiswa dari Simpul Mahasiswa Gayo Lues M. Riko Sirait, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Rosin Trading Internasional yang diduga kuat telah mengabaikan sejumlah peringatan dari pihak berwenang dan melanggar berbagai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup, Senin (04/08/2025).
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus dan beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues ini sebelumnya telah diberikan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait ketidaksesuaian dokumen izin lingkungan serta praktik operasional yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Menurut keterangan dari perwakilan aktivis juga Simpul Mahasiswa Gayo Lues, pihaknya menemukan indikasi bahwa PT Rosin tidak menindaklanjuti teguran secara serius dari pihak Terkait seperti baru-ini dari Gagkum LH pusat.
Aktivitas perusahaan masih berjalan seperti biasa tapi jam operasional yang sebelumnya siang tiba-tiba diubah ke malam seolah menjadi alibi untuk mengelabui, tanpa perbaikan mencolok terhadap aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan.
“Kami menilai PT Rosin menunjukkan itikad buruk dengan mengabaikan peringatan dari instansi terkait, seperti yang baru-baru ini diberlakukan.
Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap masyarakat dan alam Gayo Lues,” tegas Riko, salah satu aktivis mahasiswa Gayo Lues.
Para aktivis mendesak agar Pemerintah bersama DLH Aceh mengambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional perusahaan apabila perusahaan kembali tidak taat atas teguran dan pengawasan yang telah diberikan. Mereka juga meminta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan pengambilan kebijakan agar kepentingan lingkungan dan warga sekitar tetap terlindungi.
“Jangan sampai kita membiarkan investasi menjadi dalih untuk merusak alam dan mengabaikan aturan,” pungkas Riko.
Rilisan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan aturan secara adil, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan industri berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. (red).