TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
29/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 29 September 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) bersama Pemerintah Kota Medan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Sosialisasi Peraturan Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dengan tujuan memastikan regulasi yang lahir valid, legal, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kakanwil menegaskan bahwa tahap harmonisasi menjadi garansi publik agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan kebingungan atau tumpang tindih kebijakan.
“Harmonisasi ini adalah komitmen kita untuk menjamin validitas dan legalitas hukum. Kanwil hadir untuk mengawal Ranperda ini agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga masyarakat Medan menerima Perda yang kuat secara hukum,” ujar Ignatius.
Dalam rapat, Ranperda tentang Sosialisasi Peraturan Daerah dibahas secara detail mengenai mekanisme efektif agar masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami Perda. Salah satu usulan adalah adanya kewajiban sosialisasi yang terencana, terpadu, serta melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menekankan pentingnya penyesuaian materi pendidikan dengan kondisi kemajemukan Kota Medan. Harapannya, Perda ini mampu memperkuat persatuan, kerukunan, serta wawasan kebangsaan warga melalui pendekatan muatan lokal yang relevan.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh seluruh pihak. Tindakan ini menandai kesepakatan bahwa semua masukan konstruktif akan ditindaklanjuti dalam proses finalisasi Ranperda sebelum masuk ke tahap penetapan di DPRD.
Dengan pengawalan dari Kemenkumham Sumut, kedua Ranperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Perda yang memberi manfaat nyata, memperkuat wawasan kebangsaan, serta menjamin keterbukaan akses informasi hukum bagi masyarakat Kota Medan, Pungkasnya.
(***)