TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
23/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung, 23 Oktober 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung kembali melaksanakan program pembebasan bersyarat bagi 6 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Permenkumham No. 07 Tahun 2022.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan minimal sembilan bulan, menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung.

Proses pembebasan bersyarat melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang menilai laporan perkembangan pembinaan, termasuk asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor. Setelah mendapat persetujuan Kepala Rutan Tanjung, usulan diteruskan ke Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan, Al Muqtadir Pasya, menekankan bahwa program ini memberikan kesempatan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. “Kami berharap warga binaan yang bebas hari ini dapat bersosial dengan lingkungan sekitar serta merubah perilaku menjadi lebih baik agar tidak kembali berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menambahkan bahwa pembebasan bersyarat menjadi momen penting untuk membangun masa depan lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. Dengan dukungan keluarga serta pengawasan pembimbing kemasyarakatan, warga binaan diharapkan mampu melakukan perubahan positif.
“Program ini sejalan dengan prinsip reintegrasi sosial, mengurangi kepadatan penghuni Rutan, dan mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” tutupnya kepala Rutan Tanjung Raymon Andika girsang.
#Kemenimipas #Ditjenpas #Pemasyarakatan #GuardandGuide #Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #KanwilDitjenPasKalsel #RutanTanjung
(***)


































