TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG PURA
23/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka mengevaluasi pengusulan hak integrasi berupa bebas bersyarat bagi warga binaan, Rabu (22/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, dan dihadiri oleh pejabat struktural serta staf Rutan. Sidang TPP ini menjadi langkah penting dalam menilai kesiapan warga binaan untuk kembali dan beradaptasi secara bertahap di tengah masyarakat.
Sebanyak 22 orang warga binaan mengikuti proses pengusulan, terdiri dari 9 orang yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 orang untuk Cuti Bersyarat (CB). Setiap warga binaan diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, antara lain berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh pihak Rutan.
“Untuk warga binaan yang mengusulkan PB dan CB wajib menjalani tes urine.
Bagi yang tidak memenuhi syarat, pengusulannya akan ditunda atau dibatalkan,” tegas Fransisco Pandia.
Melalui sidang ini, pihak Rutan memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan tingkat kesadaran, kedisiplinan, dan kematangan kepribadian yang memadai untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik.
Sidang TPP ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Tanjung Pura dalam mendukung program pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan utama pemasyarakatan, Ungkapnya.
#kemenkumham #ditjenpas #pemasyarakatan #pemasyarakatansumut #guardandguide #infoimipas #sahabatrutapura #imipasprima
(***)