TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
08/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan kegiatan pemberian remisi susulan dan pencabutan remisi bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (8/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Perempuan Medan dengan khidmat dan tertib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Fice Parlina, bersama para pejabat struktural Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Dalam pelaksanaannya, remisi susulan diberikan kepada Warga Binaan yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana tambahan berdasarkan hasil evaluasi lanjutan. Sementara itu, terdapat pula beberapa Warga Binaan yang dicabut remisinya karena melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
Fice Parlina menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi setiap Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal berkelakuan baik selama masa pidana. Namun, hak tersebut juga disertai dengan kewajiban untuk menaati tata tertib dan menunjukkan perilaku positif.
“Remisi adalah bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, bagi yang melanggar aturan, pencabutan remisi menjadi konsekuensi yang harus diterima,” ujar Fice.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Medan semakin termotivasi untuk mematuhi aturan, menjaga kedisiplinan, serta terus berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, Pungkasnya.
(***)