Polisi Selidiki Pemilik 2.060 Gram Ganja di TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki temuan narkotika jenis ganja kering seberat 2.060 gram di gudang kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (19/10/2025).
Penemuan itu berawal saat operator X-Ray Avsec API, Fitriadi, mencurigai sebuah paket kiriman milik salah satu jasa ekspedisi kargo sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, paket tersebut ternyata berisi ganja dan disaksikan langsung oleh personel TNI Angkatan Udara Lanud Blang Bintang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengatakan, pihaknya sedang menelusuri pemilik ganja tersebut. “Narkoba itu dikirim melalui jasa ekspedisi kargo Banda Aceh oleh seorang pengirim berinisial SU dengan tujuan Sukaraja Perluasan, Kota Mataram, Lombok. Paket tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur penerbangan BTJ–CGK,” ujar AKP Rajabul Asra, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ganja kering itu dikemas rapi menggunakan plastik hitam, dimasukkan ke dalam kardus berbalut lakban coklat, lalu dibungkus lagi dengan karung berwarna hijau.
“Sekali lagi kami tegaskan, terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering yang ditemukan di Bandara SIM masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” pungkas AKP Rajabul.