TLii | SUMUT | RUTAN KLS 1 LABUHAN DELI
22/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Kls I Labuhan Deli Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Moralitas lantai 2 Rutan Labuhan Deli ini diikuti oleh 40 orang warga binaan.
Mengusung tema “Bantuan Hukum Gratis Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kegiatan menghadirkan Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela, sebagai narasumber utama.
Ia memaparkan secara mendalam tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara, terutama bagi yang kurang mampu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Labuhan Deli, Pawer Siahaan, serta Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Anton Ketaren, bersama jajaran staf BHPT yang mendampingi jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Pawer Siahaan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pembinaan komprehensif yang dilakukan Rutan Labuhan Deli terhadap warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Selain itu, penting bagi mereka mengetahui bahwa negara menyediakan fasilitas bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Pawer.
Sementara itu, Lasma Sinambela menjelaskan bahwa program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Bantuan hukum bukan hanya hak, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
Kami berharap warga binaan dapat memahami proses hukum dan tidak lagi takut atau bingung ketika menghadapi permasalahan hukum,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para warga binaan aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka alami atau temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli berharap agar warga binaan memperoleh pemahaman hukum yang lebih luas, sehingga setelah bebas nanti mereka dapat menjadi pribadi yang lebih sadar hukum dan berperan positif di tengah masyarakat.
“Kami ingin agar warga binaan tidak hanya dibina, tetapi juga dibekali dengan pengetahuan hukum agar kelak mereka dapat hidup mandiri dan menjadi warga yang taat aturan,” tutup Pawer Siahaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Rutan Labuhan Deli dan OBH Yesaya 56 Medan dalam mendukung misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi seluruh warga binaan, Ungkapnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatansumut
#pemasyarakatan
#infoimipas
(***)