TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
20/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam upaya memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dan instansi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Wali Kota Medan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (20/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis di bidang hukum, terutama penguatan program Restorative Justice dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM di Kota Medan. Selain itu, Kanwil juga menyampaikan apresiasi dari Kementerian Hukum RI atas inisiatif Pemerintah Kota Medan yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami berkomitmen mendorong pelindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual, serta memperluas penerapan Restorative Justice yang mengedepankan keadilan restoratif di tingkat lokal,” ujar Ignatius.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, serta jajaran pejabat dari Kanwil dan Pemerintah Kota Medan. Dalam kesempatan itu, Kakanwil mengusulkan agar Pemko Medan mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pelindungan karya masyarakat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemko Medan siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memperkuat sektor UMKM sekaligus melindungi hasil karya masyarakat.
Selain membahas KI, pertemuan juga mengevaluasi pelaksanaan Restorative Justice di sejumlah wilayah, termasuk Belawan, yang tercatat telah menyelesaikan 21 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kanwil Kemenkumham Sumut turut menyampaikan akan menyerahkan daftar 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi guna memperkuat pelaksanaan program RJ di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memberikan apresiasi atas kiprah 151 Pos Bantuan Hukum di Kota Medan, serta menyampaikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem hukum yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadilan sosial di Kota Medan,” tutup Ignatius, Tutupnya.
(***)