TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
29/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Aksi begal yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Tiga pelaku pembegalan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Medan Baru berhasil diringkus pada Sabtu (25/10/2025) siang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DAT (20), Fahri Akbar Mani (17), dan Vicky Adin (17). Ketiganya diketahui merupakan residivis yang telah terlibat dalam belasan kasus begal dan curanmor di wilayah Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Poltak M. Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Ridho Jambar (21), yang kehilangan sepeda motor saat berada di Taman Beringin, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Polonia.
“Korban sedang duduk bersama pacarnya sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tiba-tiba datang empat pria tak dikenal dengan dua sepeda motor. Para pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ujar IPTU Tambunan, Selasa (28/10/2025).
Korban sempat berusaha melawan hingga pacarnya mengalami luka robek di tangan. Para pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat Street, dan Honda Beat FI)
Satu bilah senjata tajam jenis kelewang
Satu set kunci T
“Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara tiga pelaku yang diamankan mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi begal dan curanmor.
Mereka ini awalnya kenalan di warung kopi, mulai dari jambret, lalu naik level jadi begal,” ungkap IPTU Tambunan.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Tegasnya.
(***)








































