TLii|SUMUT|SIANTAR, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya dugaan penyelewengan aset negara yang di kelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), senin 10 November 2025 di kantor DPRD Kota Pematangsiantar.
Tudingan tersebut dialamatkan kepada Kabid Kawasan Pemukiman pada DPKP Juang Sijabat yang membuat dirinya harus melaporkan kejadian tersebut ke DPRD.
Di dalam RDP tersebut, Kuasa Hukum Juang Sijabat Sepriandison Saragih SH MSi mengatakan kejadian tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) dari LSM Kompi B membuat pengaduan kepada Inspektorat yang melaporkan instansi DPKP diduga ada melakukan penyelewengan.
Diceritakannya, berita pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah dilakukan Juang Sijabat dan telah memberikan keterangan sebagaimana yang sudah dipertanyakan oleh tim pemeriksa inspektorat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Inspektorat telah melakukan investigasi bersama yang dilakukan apa yang dituntutkan dan apa yang diduga yang dilakukan oleh instansi DPKP adalah nihil atau tidak benar.
“Klien saya awalnya tidak ada masalah, namun terjadi masalah setelah muncul pemeriksaan itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut bocor ke publik atau sengaja dibocorkan oleh oknum yang berada di inspektorat,” ucapnya sembari mengatakan kalau memang itu dokumen rahasia, seharusnya tidak dibocorkan.
Adanya kebocoran LHP tersebut, Juang Sijabat mempertanyakan hal tersebut kepada tim pemeriksa namun pihak tim pemeriksa berkilah tidak mengetahui adanya kebocoran data.
Juang Sijabat juga mempertanyakan LHP kepada Sekda Junaedi Sitanggang dan dari sana menyebutkan secara lisan bahwa pelanggaran yang dilakukannya itu dikategorikan berat.
Tetapi berdasarkan referensi yang kami peroleh, jika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, tentunya pemeriksaan tersebut kepada pimpinan tertinggi walikota.
Kepala DPKP Cristina Risfani Sidauruk mengatakan ada berita online yang berkali-kali masuk ke WhatsApp-nya yang berisi warga protes lampu jalan dicuri Dinas PKP, dimana isinya sangat miris dan dia meminta Plh-nya Eva Sihombing untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil rapat itu semua dari tim LPJU mengatakan tidak ada apa-apa di dalamnya dan kita juga menyampaikan berita acara hasil rapat tersebut ke inspektorat,” katanya.
Kepal inspektorat Herri Okstarizal mengatakan telah melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan lapangan terkait dengan fungsi dari LPJU dan barang LPJU. Kemudian terkait dengan barang milik daerah yang ada di DPKP dan juga terkait dengan tugas dan wewenang tanggung jawab baik kepada dinas, Kabid maupun PPTK.
“Dari hasil pemeriksaan kami, sesuai dengan ketentuan telah kami laporkan kepada pimpinan dan terkait subtansinya kami tidak bisa buka disini,” pungkasnya.
Karena pernyataan dari Herri Okstarizal tidak bisa membuka terkait substansi perihal tersebut, anggota DPRD Patar Luhut Panjaitan meminta agar rapat tersebut di tutup dan ketua komisi I pun langsung meminta wartawan untuk meninggalkan rapat. (Juin)





































