ESDM Aceh Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Perizinan Dipermudah dan Berbasis Koperasi

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 03:10 WIB

20178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempercepat finalisasi regulasi pengelolaan tambang rakyat untuk memberikan akses legal bagi masyarakat sekaligus menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, ST., M.Si.. menjelaskan bahwa pengaturan ini menjadi langkah strategis agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sah, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Taufik menyebutkan, pengelolaan tambang rakyat dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dengan batas maksimal 100 hektare per blok dan disertai data potensi mineral. Usulan tersebut nantinya akan dievaluasi tim teknis dan ditinjau langsung di lapangan untuk memastikan tidak berada di kawasan terlarang atau tumpang tindih dengan izin perusahaan.

Sejumlah daerah seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Gayo Lues, dan Aceh Tengah telah mengajukan penetapan WPR, namun sebagian masih perlu penyempurnaan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat yang ingin menambang diwajibkan membentuk koperasi atau badan hukum lokal untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR diberikan maksimal 10 hektare untuk koperasi dengan masa izin 10 tahun, serta 5 hektare untuk UMKM atau perseorangan dengan masa izin 5 tahun.

Pemerintah juga membuka jalur prioritas melalui permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi dan ormas keagamaan yang memiliki tata kelola tambang yang baik.

Dinas ESDM Aceh memastikan proses perizinan dipermudah selama persyaratan dipenuhi. Pengawasan akan dilakukan bersama DLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan agar tambang rakyat tidak menjadi celah aktivitas ilegal ataupun perusakan lingkungan.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri ke jalur legal. Namun jika tetap beroperasi tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Kadis ESDM

Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan Pergub dan Kepgub sebagai landasan teknis tata kelola, pengajuan izin, serta pembinaan tambang rakyat. Regulasi tersebut ditargetkan segera rampung agar masyarakat dapat mulai mengakses izin secara resmi.

Tujuan kebijakan ini menyeimbangkan peningkatan ekonomi rakyat, penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD, serta perlindungan lingkungan. *[Yahbit]

Berita Terkait

Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Harga Kakao di Pidie Jaya Anjlok ke Rp40–45 Ribu/Kg, Petani Kian Tertekan
Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Lokal Naik Kelas, Kak Na Serukan Inovasi Perajin
Stand UMKM Ketiban Rezeki di MTQ Aceh ke-37, Produk Lokal Pidie Jaya Laris Manis Diburu Pengunjung
PT Maar Motor Ramaikan MTQ XXXVII Pidie Jaya dengan Pameran Motor Honda
Sekda Aceh: Masa Depan Aceh Berada di Bahu-Bahu Kokoh Para Pemuda
Perkembangan Integrasi Peternakan dan Pertanian: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Optimalkan Lahan Satuan Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Susi Bahas Penerbangan Perintis Seluruh Bandara di Aceh dengan Wali Nanggroe

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:17 WIB

Polda Sumut Kembali Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:58 WIB

Gampong Sidorejo Mulai Menyalurkan Bantuan Tunai Rp.200 Ribu Kepada Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:12 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Berkala untuk Pegawai Dan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:42 WIB

Dirjen Pemasyarakatan, Dan Ka’rutan  labuhan Deli Serta Rombongan lainya  Tinjau Langsung Ke UPT Terdampak Banjir Di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:16 WIB

Dalam Keadaan Terendam Banjir, Dirjenpas Kunjungi Lapas Narkotika Langkat, Pastikan Pelayanan Bagi Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Jumat Rutin, Ustadz M. Ali Subur Harahap Sampaikan Kajian tentang Syarat Sah Shalat

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:58 WIB

Peserta Magang Batch II Lakukan Observasi Tanaman Cabai Dan Jagung Di Kebun Lapas Padangsidimpuan

Berita Terbaru