TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menggelar kegiatan Pembekalan Dasar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di kawasan Pantai Syiah Kuala (Alue Naga), Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Tarmizi, SP., M.Si., serta turut diisi materi oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., serta Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) melalui Seksi Humas, Huzaifal, S.Sos.
Dalam pembekalan tersebut, para peserta mendapatkan pengetahuan dasar mengenai fungsi, tugas, dan peran Satpol PP dan WH dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pemeliharaan ketertiban umum di masyarakat. Selain itu, peserta juga dilatih tentang etika pelayanan, disiplin, komunikasi tugas, dan kesiapsiagaan saat bertugas di lapangan.
Tarmizi dalam arahannya menegaskan, PPPK yang bergabung dengan Satpol PP dan WH harus memiliki integritas, ketegasan, serta kemampuan bertindak humanis dalam menjalankan tugas. “Satpol PP dan WH bukan hanya penegak aturan, tapi juga pelayan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan sopan santun, profesionalitas, dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana pembinaan karakter dan penanaman nilai kedisiplinan, dengan harapan PPPK dapat segera menyesuaikan diri serta menjalankan tugas secara optimal pada satuan kerja masing-masing. *[Yahbit]
Sumber: *Humas Satpol PP – WH Aceh*






































