DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Perubahan Qanun Perikanan Aceh

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, rabu (15/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak guna memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak kepada nelayan tradisional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat laut, dan organisasi nelayan, termasuk Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Aceh Besar) yang hadir sebagai peserta undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan KNTI Aceh Besar dipimpin oleh Ketua Mulyadi Muchtar Miga, bersama empat pengurus lainnya. Dalam forum tersebut, KNTI menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya perubahan Qanun agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi nelayan kecil di Aceh.

> “Kami berharap perubahan Qanun ini benar-benar memperhatikan keberlanjutan kehidupan nelayan kecil. Selama ini, banyak regulasi yang masih belum memberi ruang cukup bagi nelayan tradisional untuk berkembang, terutama dalam hal akses perizinan, pengelolaan wilayah tangkap, dan perlindungan hukum di laut,” ujar Mulyadi Muchtar Miga, Ketua KNTI Aceh Besar.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan aturan adat laut (hukum Panglima Laot) serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh kapal besar agar tidak merugikan nelayan lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi turut berfoto bersama Panglima Laot Provinsi Aceh, Bapak Miftahuddin Cut Adek, sebagai simbol sinergi antara lembaga adat dan organisasi nelayan dalam menjaga laut Aceh.

Poin-Poin Penting Pembahasan Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tersebut antara lain:

1. Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah 0–12 mil laut sesuai kewenangan daerah.

2. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, termasuk kemudahan akses terhadap perizinan, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan fasilitas pemasaran hasil tangkapan.

3. Penertiban penggunaan alat tangkap destruktif dan pengawasan terhadap kapal-kapal industri yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil.

4. Integrasi hukum adat laut (Panglima Laot) dalam pengaturan tata kelola dan penyelesaian konflik antar nelayan.

5. Peningkatan sanksi hukum terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.

6. Kebijakan adaptasi perubahan iklim untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Aceh.

Dengan adanya forum RDPU ini, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi dasar bagi penyusunan Qanun yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat pesisir serta menjaga kedaulatan laut Aceh. *[Yahbit]

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru