DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Perubahan Qanun Perikanan Aceh

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

20279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, rabu (15/10/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak guna memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak kepada nelayan tradisional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat laut, dan organisasi nelayan, termasuk Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Aceh Besar) yang hadir sebagai peserta undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan KNTI Aceh Besar dipimpin oleh Ketua Mulyadi Muchtar Miga, bersama empat pengurus lainnya. Dalam forum tersebut, KNTI menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya perubahan Qanun agar lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi nelayan kecil di Aceh.

> “Kami berharap perubahan Qanun ini benar-benar memperhatikan keberlanjutan kehidupan nelayan kecil. Selama ini, banyak regulasi yang masih belum memberi ruang cukup bagi nelayan tradisional untuk berkembang, terutama dalam hal akses perizinan, pengelolaan wilayah tangkap, dan perlindungan hukum di laut,” ujar Mulyadi Muchtar Miga, Ketua KNTI Aceh Besar.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan aturan adat laut (hukum Panglima Laot) serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan oleh kapal besar agar tidak merugikan nelayan lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi turut berfoto bersama Panglima Laot Provinsi Aceh, Bapak Miftahuddin Cut Adek, sebagai simbol sinergi antara lembaga adat dan organisasi nelayan dalam menjaga laut Aceh.

Poin-Poin Penting Pembahasan Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tersebut antara lain:

1. Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah 0–12 mil laut sesuai kewenangan daerah.

2. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, termasuk kemudahan akses terhadap perizinan, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan fasilitas pemasaran hasil tangkapan.

3. Penertiban penggunaan alat tangkap destruktif dan pengawasan terhadap kapal-kapal industri yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil.

4. Integrasi hukum adat laut (Panglima Laot) dalam pengaturan tata kelola dan penyelesaian konflik antar nelayan.

5. Peningkatan sanksi hukum terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.

6. Kebijakan adaptasi perubahan iklim untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Aceh.

Dengan adanya forum RDPU ini, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi dasar bagi penyusunan Qanun yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat pesisir serta menjaga kedaulatan laut Aceh. *[Yahbit]

Berita Terkait

Sinergi Ketahanan Pangan Nasional: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Intensifkan Pembukaan Lahan Pertanian dan Pembangunan Kandang Ternak
Babinsa Koramil 0201-12/HP Dampingi Kegiatan Pembagian Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Hamparan Perak
Kepala Rutan Tanjung Fransisco Pandia Pimpin Sidang TPP, Pastikan Warga Binaan Siap Berintegrasi ke Masyarakat
Karutan Tanjung Raymon Andika girsang Pimpin Kontrol Malam, Pastikan Blok Hunian Dan Branggang Aman Dan Kondusif
Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP
Dayah Darul Quran Aceh Jadi Pusat Inspirasi Pendidikan dalam Kegiatan Damasquss ke-4
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Bacok Korban Di Simpang Sicanang
Sinergi Lapas Kelas I Medan Dan Polrestabes Medan, Dorong Keamanan Dan Pembinaan Berbasis HAM

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Sinergi Ketahanan Pangan Nasional: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Intensifkan Pembukaan Lahan Pertanian dan Pembangunan Kandang Ternak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Babinsa Koramil 0201-12/HP Dampingi Kegiatan Pembagian Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Hamparan Perak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Kepala Rutan Tanjung Fransisco Pandia Pimpin Sidang TPP, Pastikan Warga Binaan Siap Berintegrasi ke Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Karutan Tanjung Raymon Andika girsang Pimpin Kontrol Malam, Pastikan Blok Hunian Dan Branggang Aman Dan Kondusif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Bacok Korban Di Simpang Sicanang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Sinergi Lapas Kelas I Medan Dan Polrestabes Medan, Dorong Keamanan Dan Pembinaan Berbasis HAM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:10 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Untuk menjalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru