TLii | Aceh | Gayo Lues – Blangkejeren, 21 Oktober 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025, tim berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita 92,08 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Senin (20/10/2025). Informasi menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Blangkejeren.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Bambang Pelis segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas diterjunkan secara undercover serta membagi tim di beberapa titik perbatasan strategis — termasuk perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menerima informasi adanya satu unit mobil Toyota Fortuner putih yang mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan itu terpantau melintas di kawasan Kota Blangkejeren menuju Jalan Lintas Blangkejeren–Pining.
Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, sebelum melakukan penyetopan dan penggeledahan di lokasi kejadian.
Hasil penggeledahan mengungkap 91 bal ganja kering yang dibungkus plastik hitam dilakban kuning dengan berat total 92,08 kilogram. Barang haram itu disembunyikan secara rapi di berbagai bagian mobil, mulai dari kap mesin, ban serep, kolong, dasbor, hingga balik pintu kendaraan.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan:
1 unit Toyota Fortuner putih BK 1844 BD
1 lembar STNK Fortuner BK 1844 BD
1 unit handphone Realme hitam
1 buah dompet hitam
Uang tunai Rp300.000
Pelaku diketahui berinisial JS (33), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis mengatakan, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut.
> “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Kami berkomitmen terus melakukan Preventive Strike demi memutus mata rantai peredaran narkotika, baik dari dalam maupun luar Kabupaten Gayo Lues,” tegas IPTU Bambang.
Penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan bukti tambahan, pengecekan urine, serta gelar perkara. Langkah selanjutnya adalah uji laboratorium barang bukti di Labfor dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gayo Lues dalam memerangi peredaran gelap narkoba di bawah komando Polda Aceh. Melalui Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat terus ditekan demi menyelamatkan generasi muda Aceh dari ancaman narkotika.
Editor: Bripka Sutrisno
Sumber: Humas Polres Gayo Lues