DPW JWI Sumut bersama Perangkat Desa Tanjung Morawa.B Bersihkan Sampah, Sekaligus Berjaga-Jaga agar Masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa Tak Buang Sampah di Dusun IV

H²Mc

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:17 WIB

20117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah Dikenakan Sanksi Pidana 6 (Enam) Bulan Penjara atau Denda Rp50.000.000.-. Dengan peraturan tersebut agar masyarakat kabupaten Deli Serdang, Khususnya di dusun IV desa Tanjung Morawa.B Kecamatan Tanjung Morawa, tidak lagi membuang sampah di areal yang dilarang. Sabtu, (7/12/2024), Pukul 17:00 Wub.

Terkait hal ini pun, mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti warga dusun IV, dan Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DPW JWI Sumut). Dan juga dari pemerintah desa Tanjung Morawa.B, kepala dusun IV, Azhar bersama Linmas nya, Sutino dan Johan Rangkuti. Berharap tidak ada lagi warga kecamatan Tanjung Morawa membuang sampahnya di dusun IV di jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Tingkatkan Kasus Pengaduan Penganiayaan Saling Lapor Ke tahap Penyidikan

Ketua DPW JWI Sumut, Ahmad Jais mengatakan “Hari ini saya bersama kepala dusun IV dan juga Linmas Pos Kamling, membersihkan sampah-sampah yang berserakan, dan ini harus kami jaga, ketika ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut, kami larang dengan santun lah, nggak perlu harus marah-marah.” Katanya

“Hanya saja, jika warga yang mau membuang sampahnya, yang sudah terlanjur dibawanya dari rumah, setidaknya berikanlah uang 3ribu Rupiah buat 2 orang pemuda yang bersedia membuang sampah mereka, ketika besok pagi nya mobil PU dari kabupaten mengangkut sampah. Dan itu juga buat menambah income bagi ke dua orang pemuda yang menjaga nya.” Ucap Ahmad Jais yang juga sebagai pemred media tvnyaburuh.

Baca Juga :  Kakanwil Sumut Agung Krisna Pantau Langsung Jalannya CAT Seleksi Pengangkatan Calon Notaris Tahun 2024

“Alhamdulillah, ketika saya jelaskan ke warga yang membuang sampah tersebut, mereka mendukung penuh hal ini, sebab, warga juga mengeluh tidak ada tempat sampah yang khusus dibuat kabupaten maupun kecamatan untuk membuang sampah.” Ujar Ahmad Jais

Salah seorang warga desa Tanjung Morawa.A ketika buang sampah di dusun IV Desa Tanjung Morawa.B, Taufik, mengatakan, “Saya bingung juga mau buang sampah dimana lagi bang, sebelumnya ada yang ngutip sampah kerumah kami yang naik becak barang, perbulannya saya kasi bang 50Ribu, sekarang sudah tidak ngutip lagi. Saya mau lah bang, sekalipun bayar 3 ribu setiap buang sampah saya ini, kalau bisa bulanan pun saya mau.” Ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”
Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61
Kanwil Ditjenpas Aceh dan Forkopimda Aceh Bersatu dalam Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61
Semangat Baru Pemasyarakatan Ditegaskan dalam Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Lapas Blangkejeren Ikuti Kegiatan Secara Virtual
Aktivis Nelayan Kecam Putusan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod
BSI Aceh Serahkan Hadiah Umroh bagi Pemenang Migrasi BSI Mobile ke Byond by BSI
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Acara Tasyakuran Di Kanwil Ditjenpas Kaltim
Lapas Padangsidimpuan menjadi Tuan Rumah Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Wilayah Tabagsel, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 23:56 WIB

Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”

Senin, 28 April 2025 - 23:46 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 21:40 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh dan Forkopimda Aceh Bersatu dalam Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Senin, 28 April 2025 - 21:02 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan Ditegaskan dalam Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Lapas Blangkejeren Ikuti Kegiatan Secara Virtual

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

Aktivis Nelayan Kecam Putusan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

Senin, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Acara Tasyakuran Di Kanwil Ditjenpas Kaltim

Senin, 28 April 2025 - 17:37 WIB

Lapas Padangsidimpuan menjadi Tuan Rumah Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Wilayah Tabagsel, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”

Senin, 28 April 2025 - 17:16 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Berita Terbaru