Kejari Lhokseumawe Konfirmasi Berkas Perkara Dua Tersangka Mantan Dirut RS Arun dan Walikota Sudah Lengkap

admin

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:10 WIB

20432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timeline LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengatakan Proses Penyelidikan Berkas Dua Tersangka Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe Sudah Lengkap, Selasa,29/08/2023.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Arun memasuki babak baru pasalnya sejumlah nama sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH., MH mengatakan berkas perkara dua tersangka Hariadi dan Suadi Yahya di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Kurun Waktu tahun 2016-2022 memasuki P21 yang berarti hasil penyidikan sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Berkas perkara atas dua tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sudah tahap penyidikan P21″ Ujar Therry Gutama SH., MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH., MH

Lalu Syaifudin menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap.

Kemudian akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/08) mendatang.

Selanjutnya untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut

“Dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 44 Miliar” Kata Therry Gutama.

Sekedar Informasi hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Penulis : Irfan Rasyid

Editor : Irfan Rasyid

Berita Terkait

Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar
Polresta Bentuk Tim URC Presisi Cegah Kriminalitas
Cabor Pordi Aceh Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya
Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan
Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Alue Awe, Polisi Bergerak Cepat Kerahkan Tim Inafis
BKN Sesuaikan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu TA 2024
Semangat Kemerdekaan, Polresta Banda Aceh Olahraga Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru