Diduga Tersetrum, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Aceh Timur 

admin

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 14:12 WIB

20437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria paruh baya asal Aceh Utara ditemukan meninggal dunia akibat diduga tersetrum listrik di sebuah kebun yang terletak di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Korban yakni Muhammad Rasyid (58) warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara itu pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat, Rabu (6/9) sekira pukul 17.30 WIB, saat dirinya hendak mencari rumput untuk makan ternak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir mengatakan, saksi menemukan korban saat dirinya hendak mencari rumput untuk makan ternak, kemudian melihat sesosok tubuh manusia dengan posisi tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang dikelola oleh Bukhari.

“Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh korban sudah tidak bergerak, hingga selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Dusun Bahagia yang dilanjutkan ke Polsek Pantee Bidari,” kata Kapolsek, Jum’at (8/9/2023).

Memperoleh informasi itu, pihak Polsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP dengan bekordinasi Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Petugas kemudian melakukan TKP, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di Puskesmas Pantee Bidari,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan dr. Rakyal Aini yang melakukan visum, terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban juga mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut. Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur,” ungkapnya.

“Korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Ipda Munawir.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. menghimbau kepada agar tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

“Jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” pungkas

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Dayah Darul Quran Aceh Jadi Pusat Inspirasi Pendidikan dalam Kegiatan Damasquss ke-4
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Untuk menjalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Posramil Dabungelang Melaksanakan Komsos Dengan Warga
Koperasi KDMP Gagal, Uang Desa Jadi Taruhan – Kepala Desa Jadi Agunan
Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Kepala Rutan Tanjung Fransisco Pandia Pimpin Sidang TPP, Pastikan Warga Binaan Siap Berintegrasi ke Masyarakat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Bacok Korban Di Simpang Sicanang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Tim Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Sidak Harga Beras di Sejumlah Pasar Medan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri

Berita Terbaru