Mahasiswa Gayo Lues Nilai Klarifikasi PT Rosin Trading International Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:03 WIB

20577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues – Syahputra Ariga, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia (PMGI), menilai klarifikasi yang disampaikan PT Rosin Trading International belum sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sabtu (09/08/2025).

Pada paragraf pertama dalam rilisan klarifikasi mereka, pihak PT Rosin menyebutkan: “PT Rosin Trading International menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai aturan dan membantah sejumlah informasi yang beredar terkait situasi operasional perusahaan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan kesepahaman publik dan menjaga iklim usaha yang sehat di Gayo Lues.”

Syahputra menilai pernyataan tersebut terkesan tidak mau mengakui kesalahan yang selama ini pernah dilakukan. Sebab, sebelumnya PT Rosin beberapa kali mendapat teguran dari dinas terkait mengenai perizinan yang belum lengkap dan fasilitas produksi yang tidak sesuai ketentuan. Walaupun pihak PT Rosin mengatakan bahwa setelah inspeksi kementerian beberapa waktu lalu mereka telah memperbaiki kekurangan, seharusnya mereka juga mengakui pernah melakukan pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan. Ia menegaskan, iklim usaha sehat hanya bisa dirasakan jika seluruh perusahaan di Gayo Lues melengkapi prosedur perizinan sebelum beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada paragraf kedua klarifikasinya, PT Rosin menyebutkan: “PT Rosin yang telah beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun, berkontribusi pada perekonomian nasional, dan menjadi bagian dari hubungan persahabatan yang erat antara Turki dan Indonesia. Di Gayo Lues, investasi perusahaan telah mendukung berbagai usaha lokal, dengan 60% karyawan warga setempat, serta menjalin hubungan harmonis dengan desa-desa sekitar.”

Menanggapi hal tersebut, Syahputra mengatakan bahwa PT Rosin sudah lama beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, tepatnya di Kampung Tungel Baru yang merupakan kampung kelahirannya. Seharusnya, sebelum beroperasi, perusahaan sudah melengkapi seluruh bentuk perizinan agar tidak timbul permasalahan seperti saat ini. Menurutnya, apabila kewajiban tersebut dipenuhi sejak awal, kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional akan lebih optimal, hubungan persahabatan antarnegara semakin erat, dan masyarakat tidak akan melakukan protes. Faktanya, masyarakat sekitar sudah berulang kali menyampaikan keluhan terhadap perusahaan.

Pada paragraf ketiga, PT Rosin menyatakan: “Beberapa waktu lalu saat ada inspeksi kementerian menghasilkan catatan teknis yang perlu diperbaiki. Sejak hari pertama, kami langsung memperbaiki kekurangan tersebut. Temuan ini bukan berarti penghentian operasional penuh, tapi bagian dari proses pembinaan sesuai prosedur.”

Syahputra menegaskan bahwa inspeksi kementerian dilakukan karena adanya ketidaksesuaian di perusahaan. Pihak Rosin pun mengakui adanya catatan teknis yang harus diperbaiki. Namun, ia mempertanyakan mengapa perbaikan baru dilakukan setelah inspeksi, bukan sejak awal operasional. Padahal, kewajiban suatu perusahaan adalah melengkapi semua perizinan dan teknis sesuai aturan serta standar sebelum beroperasi.

Syahputra juga mengungkapkan bahwa pada 30 Mei 2024, PT Rosin sudah ditegur DLHK Aceh terkait pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kemudian, pada 5 Maret 2025, DLHK Aceh kembali menemukan pelanggaran dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pada 25 Februari 2025. Temuan tersebut dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup RI. Bahkan, Gubernur Aceh pada 25 April 2025 juga menyampaikan laporan serupa.

Adapun temuan Tim Terpadu Pemerintah Aceh (DLHK Aceh, DPMPTSP Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh) adalah sebagai berikut:

1. Tidak menyampaikan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2024, padahal pabrik sudah beroperasi sejak Mei 2024.

2. Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) tidak sesuai kewenangan, yaitu Pertek Baku Mutu Air Limbah dan Udara Emisi yang diterbitkan oleh DLH Kabupaten Gayo Lues pada 25 Januari 2024.

3. Tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3.

4. Tidak memiliki Surat Layak Operasional (SLO) IPAL.

5. Tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, meski menggunakan air baku dari PDAM untuk operasional.

6. Tidak melaksanakan seluruh kewajiban terkait pengendalian pencemaran air, udara, limbah B3, B3, dan limbah padat/domestik sesuai dokumen lingkungan.

7. Tidak melaksanakan dan melaporkan pemenuhan kewajiban sesuai teguran DLHK Aceh pada 30 Mei 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Aceh merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI untuk melakukan evaluasi dan menghentikan operasional PT Rosin sampai seluruh kelengkapan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi.

Syahputra menambahkan, temuan dan teguran tersebut menjadi bukti adanya ketidaktaatan perusahaan terhadap perizinan. Ia menegaskan, ke depan hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Ia juga mengecam keras klaim PT Rosin yang menyebut adanya “kampanye negatif” dari mahasiswa dan aktivis. Menurutnya, tuduhan bahwa sikap kritis mereka didasari kepentingan atau hubungan dengan perusahaan lain adalah pembodohan publik. “Dari awal kami tegaskan, kami tidak anti-investasi. Kami hanya menuntut kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan masyarakat dan lingkungan. Ini adalah bentuk cinta kami terhadap tanah kelahiran yang akan kami perjuangkan sampai mati,” tegasnya.

PT Rosin dalam klarifikasinya juga menyatakan siap bersaing secara transparan, jujur, dan adil. Namun, Syahputra mempertanyakan kredibilitas pernyataan tersebut. “Bagaimana publik bisa percaya, kalau setelah bertahun-tahun beroperasi, masih banyak perizinan yang belum dilengkapi? Perizinan seharusnya dipenuhi sebelum beroperasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan, bersama aktivis mahasiswa yang peduli pada lingkungan, tidak pernah menolak investasi. “Dengan catatan, investasi harus taat regulasi, memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, serta menjamin keberlanjutan. Jika pihak PT Rosin tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan, kami siap mengadakan rapat dengar pendapat antara masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya tegas. (red).

Berita Terkait

Bupati Sibral Ajak Insan Pers Kawal Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kebakaran Di Lawe Sigalagala Agara, 4 Rumah Terdampak
Polda Aceh Kumpulkan 719 Kantong Darah Pada Peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Ketua Dekranasda Aceh Ajak Peserta Pelatihan Ekraf Serius Kembangkan Fesyen Muslim
Motivasi Semangat Belajar Siswa, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Sekolah
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras Untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan
Kodam IM dan BWS Sumatera I Bersinergi Bangun Irigasi Tersier di Aceh Utara
Polres Aceh Besar Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hut Humas Polri Ke-74 Yang Mengusung Tema “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat”.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kembali Gelar Razia Kamar Hunian, Temukan Barang Terlarang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Giat Kontrol Malam Tegaskan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Melaksanakan Tugas Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Polda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Bagi WBP Tamping

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Tim Monev Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pelatihan Bakery untuk Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Bentuk Panitia Natal Tahun 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Publik Bebas Maladministrasi

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Panen Kangkung Dan Terong Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Okt 2025 - 22:13 WIB