TLii|SUMUT|SIANTAR, Sampai saat ini Bajaj RE milik Maxride yang beroperasi di Kota Pematangsiantar berpotensi menimbulkan konflik dengan angkutan roda 3 BSA.
Untuk diketahui, Bajaj Maxride ini untuk mengangkut penumpang berbiaya mulai dari 8000 sekali jalan sementara BSA mulai dari 20 ribu sekali jalan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Hutagaol mengatakan Bajaj RE sama seperti halnya tranportasi Gojek dan Grab yang Izin resminya dari pusat.
“Izin mereka sudah lengkap dan tidak ada izin yang harus di keluarkan dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar ,” Kata Alwi saat di temui di Kantor Dinas Perhubungan jalan Sisingamangaraja Rabu 8 Oktober 2025.
Disebutkannya, bahwa Maxride ini bukan angkot yang harus bikin izin trayek, Maxride ini perlakuannya sama seperti gojek dan grab.
“Untuk lebih lengkapnya tanya sama pak Agresa ya, saya buru-buru pergi ada rapat di Pemko,” ucapnya.
Kabid Hubungan Darat (Hubdat) Agresa Afandi mengatakan sampai saat ini Maxride Bajaj RE ini masih menggunakan plat Medan.
“Sampai saat ini memang benar pakai plat Medan, dan kita sudah tanya sama pihak aplikasi, kalau saat ini hanya launching saja, jadi mereka memperkenalkan Bajaj itu pakai yang plat Medan, orang itu sekarang lagi jual Bajaj itu di jalan Medan,” ungkapnya sembari mengatakan kalau yang di jual di kota Siantar otomatis berplat Siantar dan ada uang masuk ke PAD.
Sampai saat ini Bajaj RE yang beroperasi di Kota Pematangsiantar sebanyak 16 unit.
Agresa Afandi mengatakan kalau saat launching di Kota Pematangsiantar, Bajaj Maxride tidak permisi.
“Kemarin kita palak sama mereka, gak permisi mereka, tiba-tiba bikin heboh jalan Merdeka,” ucapnya.
Saat ini Dinas Perhubungan, Kata Agresa sedang berkoordinasi dengan Dishub Provinsi dan beberapa daerah yang menolak adanya Bajaj karena Kota akan semakin macet.
Disinggung soal surat rekomendasi Bajaj beberapa waktu yang lalu, Agresa mengatakan bahwa mereka memang sudah mengeluarkan rekomendasi dan ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Rupanya setelah kita telusuri itu di tolak dan itu bukan wewenang kota untuk bikin rekomendasi untuk beroperasi, karena sudah ada terlebih dahulu izin nasional,” pungkasnya.(Juin)