Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 17:31 WIB

2049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

TLii >> Banten – Polda Banten sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, pemberhentian Bripda D dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. D sendiri diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Murwoto membenarkan, kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat oknum tersebut. Setelah dipecat, eks Bripda D kemudian sempat mengajukan banding, Namun ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, eks Bripda DR divonis penjara selama 4 bulan penjara, Senin (24/3/2025) lalu. Oknum Polisi tersebut terbukti membantu kekasihnya LTA (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip TLii dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

Baca Juga :  Satika Simamora, SE, MM Berbagi Kasih dengan Korban Musibah Kebakaran Pasar Tarutung.

D dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua Aswin Arief bersama Hakim Anggota Hendri Irawan dan Bo sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Selain Denis, kekasihnya LTA juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa LTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut D dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan L 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi D sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi L. Ia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu D, yang direspon mau diapakan janin tersebut. L kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

D kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada L. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan L juga sempat mengalami pendarahan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version